Selasa, 10 November 2015

Apa Itu Obat tradisional???

     Obat tradisional atau obat herbal sudah sering didengar oleh masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, bangsa Indonesia memiliki warisan budaya yang begitu banyak, termasuk dalam hal pengobatan. Setiap daerah juga memiliki pengobatan tradisional yang beraneka ragam. Namun, apakah sebenanyaobat tradisional? Saat ini kita juga sering menggunakan obat-obatan herbal dalam kemasan modern sepertidalam bentuk tablet maupun kapsul. Apakah obat tersebut masih tergolong obat tradisional? Untuk mengetahui jauh lebih banyak mengenai obat tradisional, khususnya di Indonesia, mari kita ulas dalam artikel ini.
     Obat tradisional merupakan bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.(1) Hal yang paling perlu ditekankan bahwa obat tradisional diperoleh secara turun temurun. Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat telah mendorong perkembangan obat bahan alam, meliputi peningkatan mutu, keamanan, penemuan indikasi baru dan formulasi. Hal tersebut menyebabkan obat tradisional tidak hanya dikenal dalam bentuk yang sederhana seperti herbal yang dikeringkan kemudian diseduh seperti di atas, namun dikenal dalam bentuk yang lebih modern seperti dalam bentuk tablet atau kapsul. Selain dalam hal bentuk, kini obat tradisional Indonesia juga berkembang dalam bentuk obat herbal terstandar maupun fitofarmaka yang telah melalui berbagai uji ilmiah.
     Adanya perkembangan yang pesat tersebut menyebabkan kita sebagai masyarakat Indonesia yang tidak terlepas dari obat tradisional perlu mengenal bentuk perkembangan obat bahan alam (obat tradisional), sehingga penggunaannya menjadi lebih efektif. Obat tradisional jdengan jenis (tipe) yang berbeda juga telah dilengkapi dengan logo yang khas, sehingga kita sebagai masyarakat dapat mudah mengenali jenis-jenis obat tradisional.(1)
Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi:1
a.    Jamu
b.    Obat Herbal Terstandar
c.    Fitofarmaka
     Jamu adalah obat tradisional Indonesia.(2) Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris. Logo jamu berupa RANTING DAUN TERLETAK DALAM LINGKARAN, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah / pembungkus/brosur.(1) Logo Jamu adalah sebagai berikut.
 
Sedangkan contoh-contoh jamu yang beredar di masyarakat seperti: Jamu racikan yang dijual oleh pedagang jamu gendong. Beberapa produk jamu yang dikemas dalam kemasan modern seperti Garcia®, Batugin®, dan Slimming tea®.
 
 

 
 
Obat Herbal terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah di standarisasi.(2) Logo OHT berupa JARI – JARI DAUN (3 PASANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/ pembungkus/ brosur.(1) Logo OHT adalah sebagai berikut.
 
Sedangkan contoh-contoh OHT yang beredar di masyarakat seperti Kiranti®, Lelap®, Diapet®, dan Tolak Angin®.
 
 
 
 
Fitofarmaka merupakan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah di standarisasi.(2) Uji klinik menunjukkan bahwa pembuktian khasiat dan kemanan pada fitofarmaka telah dilakukan pada manusia). Pada fitofarmaka, dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi; Logo fitofarmaka berupa JARI-JARI DAUN (YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG) TERLETAK DALAM LINGKARAN, dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur.(1) Logo Fitofarmaka adalah sebagai berikut.
 
Sedangkan contoh-contoh fitofarmaka yang beredar di masyarakat seperti: Nodiar®, Rheumaneer®, Stimuno®, Tensigard®, dan X-Gra®
 

 
 
 
 
Daftar Pustaka:
 
1.  Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.41.1384 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka. Jakarta: BPOM RI; 2005.
2.   Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia. Jakarta: BPOM RI; 2002.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar