Ketika
kita membeli obat di apotek, kita sering ditawarkan berbagai macam pilihan
obat. Terkadang petugas di apotek menawarkan obat-obatan generik, tetapi sering
juga petugas apotek menyodorkan obat non generik yang notabene memiliki harga berkali-kali
lipat lebih mahal dibandingkan generiknya. Tidak hanya saat di apotek,
terkadang saat peresapan obat oleh dokter, kita juga sering diberikan
obat-obatan non-generik.
Lalu
mana yang lebih baik? Obat generik atau non generik? Tidak jarang petugas
kesehatan yang mengatakan bahwa obat paten lebih baik. Kualitas dilihat dari
harga, banyak yang mengungkapkan seperti itu. Ada pula yang mengatakan bahwa
obat tersebut merupakan obat paten, sehingga khasiatnya juga lebih “paten”
dibandingkan obat generik. Ada juga masyarakat yang beranggapan bahwa obat
generik merupakan obat “tepung”.
Sebagai
masyarakat yang cerdas, kita perlu memiliki pengetahuan mengenai obat generik
maupun non generik. Meskipun tidak mungkin untuk menguasai segala macam obat,
namun setidaknya kita memiliki bekal pengetahuan ketika dihadapkan terhadap
pertanyaan-pertanyaan sederhana, misalnya alam penggunaan obat generik
Tidak semua obat memiliki versi generiknya. Jadi
terdapat obat paten maupun obat brand yang
tidak memiliki obat generik. Namun telah banyak juga obat yang sudah ada dalam
versi generiknya. Ketika obat baru pertama kali dibuat mereka memiliki paten
obat. Kebanyakan obat paten dilindungi selama 20 tahun. Paten, yang melindungi
perusahaan yang membuat obat pertama, tidak memungkinkan orang lain untuk
membuat dan menjual obat. Ketika paten berakhir, perusahaan obat lainnya dapat
mulai menjual versi generik dari obat tersebut.2
Obat
paten merupakan obat yang hanya dapat diproduksi oleh pemegang paten.3
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.4 Paten biasanya akan kadaluarsa setelah 20 tahun.5
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.4 Paten biasanya akan kadaluarsa setelah 20 tahun.5
Lalu, apa sebenarnya
obat generik? Obat
generik merupakan produk farmasi, biasanya ditujukan untuk menggantikan produk
inovator, yang diproduksi tanpa lisensi dari perusahaan inovator dan dipasarkan
setelah tanggal berakhirnya paten atau hak eksklusif lainnya.6 Produk generik bersifat identik
(bioekivalen) dengan produk brand
dalam hal dosis, bentuk sediaan (tablet, kapsul, sirup), keamanan, kekuatan,
rute pemberian, kualitas, karakter performa, dan tujuan penggunaan.2
Suatu
obat generik bisa dipasarkan ketika hak paten sudah berakhir atau pemilik paten
melepaskan patennya, memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.1 Persyaratan obat generik adalah:2
1.
Mengandung
bahan aktif sama dengan obat inovator (penemu)
2.
Identik
dalam kekuatan, bentuk sediaan, dan rute pemberian
3.
Memiliki
indikasi penggunaan yang sama
4.
Bioekuivalen
5.
Memenuhi
persyaratan batch yang sama untuk identitas, kekuatan, kemurnian, dan kualitas
6.
Diproduksi
di bawah standar yang ketat sama baik manufaktur peraturan praktik fda
diperlukan untuk produk inovator.
Kemudian apa yang
dimaksud obat brand?
Brand adalah nama yang diberikan untuk obat
oleh produsen. Penggunaan nama tersebut disediakan secara khusus oleh produsen
obat tertentu.6
Kalau
kita ambil contoh, misalnya produk yang mengandung atorvastatin. Atorvastatin
ditemukan oleh Bruce Roth pada tahun 1985. Dipasarkan pertama
oleh Industri Pfizer
dengan nama Lipitor. Kini, setelah patennya habis, atorvastatin sudah ada
dengan berbagai brand, misalnya Atofar, Atorsan dan juga dijual dalam nama
generiknya, yaitu Atorvastatin. Semua nama-nama obat tersebut sama-sama
mengandung atorvastatin.
Lalu, apakah obat
generik sama berkhasiatnya dengan obat paten atau obat brand?
Obat
generik memiliki khasiat yang sama dengan obat brand maupun paten. Hal ini
karena obat generik memiliki kesamaan dengan obat brand atau paten dalam hal dosis, keamanan, kekuatan, kualitas,
cara kerjanya, cara penggunaan dan tujuan penggunaanya.2 Meskipun obat generik secara kimiawi
sama dengan obat brand-nya, obat
generik biasanya dijual dengan harga yang lebih murah.2,6 Dalam penemuan obat membutuhkan banyak biaya sehingga menyebabkan harga
obat paten menjadi lebih mahal. Sehingga, pembuat obat generik tidak
mengembangkan obat dari awal, biaya yang dibutuhkan lebih sedikit. Selain itu
obat brand juga membutuhkan biaya
promosi. Hal ini menyebabkan obat generik biasanya lebih murah daripada obat brand maupun obat paten.2
Apakah
obat generik yang kita gunakan setara dengan obat brand tertentu?
Untuk memastikan hal ini, sampai saat ini, pemerintah
Indonesia belum menyediakan sumber data kesetaraan antara obat generik dengan
obat brand. Namun di luar negeri,
seperti Amerika, negara sudah memfasiltasi hal tersebut, melalui sebuah website
yang dapat diakses oleh siapa saja yang disebut sebagai Electronic Orange Book.2
Sebelumnya
kita telah banyak menyebut bioekivalensi, tapi apa sebenarnya bioekivalensi?
Obat generik dianggap bioekuivalen untuk nama merek obat jika:1
Obat generik dianggap bioekuivalen untuk nama merek obat jika:1
1. Tingkat kecepatan dan tingkat jumlah yang diserap tidak menunjukkan
perbedaan yang signifikan dari obat yang terdaftar, atau
2. Tingkat penyerapan tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan dan
perbedaan dalam tingkat disengaja atau tidak signifikan secara klinis
Jadi,
teman-teman tidak usah ragu lagi untuk menggunakan obat generik, karena
khasiatnya sama saja dengan produk paten atau brand-nya.
Daftar
pustaka
1. U.S. Food and Drug
Administration. Generic Drug [Internet]. 2008 [cited 2015 Nov 14]. Available
from: http://www.fda.gov/downloads/Drugs/DevelopmentApprovalProcess/SmallBusinessAssistance/ucm127615.pdf.
2. U.S.
Food and Drug Administration. Generic Drugs: Questions and Answers [Internet].
2015 [cited 2015 Nov 14]. Available from:
http://www.fda.gov/Drugs/ResourcesForYou/Consumers/QuestionsAnswers/ucm100100.htm
3. Kementrian
Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010 Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Jakarta: Departemen Kesehatan
Republik Indonesia; 2010.
4. Presiden
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten. Jakarta: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia; 2001.
5. U.S.
Food and Drug Administration. Frequently Asked Questions on Patents and
Exclusivity [Internet]. 2014 [cited 2015 Nov 14]. Available from:
http://www.fda.gov/Drugs/DevelopmentApprovalProcess/ucm079031.htm#top
6. WHO.
Generic Drugs [Internet]. 2015 [cited 2015 Nov 14]. Available from:
http://www.who.int/trade/glossary/story034/en/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar